BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?
BAGAIMANA DINAMIKA
HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?
Indonesia adalah negara
hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan
serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan
belaka. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat
erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori
tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B.
Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib,
manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka
tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar
setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata
lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut
menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal
luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Negara kita telah
memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NKRI 1945 ialah Mahkamah Agung
(MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain lembaga negara
tersebut, dalam UUD NRI 1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam
undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No.
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis
(constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang
di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
Negara itu sendiri. Substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitusi
Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang
penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi agar hasilnya dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan
dilindung.
Dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan
bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum,
serta sector aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk
menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain Lembaga kepolisian, kejaksaan,
dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik;
sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga
kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
Di era globalisasi yang
penuh dengan iklim materialisme, banyak tantangan yang dihadapi oleh aparat
penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter
yang kuat dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, aparatur penegak hukum harus
kuat dan siap menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat
jatuhnya wibawa sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya
oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap, misalnya. Penegakan
hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban
dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal
hukum material) seyogianya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan
hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar