Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD ?
Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD ? Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara (K.C. Wheare, 1975). Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum (Utomo, 2007:12). Konstitusi merupakan bagian penting dari sebuah negara seperti yang telah dijabarkan diatas. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi ...