Bagaimana Harmoni dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat ?
Bagaimana
Harmoni dan Hak Negara dan Warga
Negara
dalam Demokrasi yang Bersumbu pada
Kedaulatan
Rakyat dan Musyawarah untuk
Mufakat
?
1. Latar Belakang
Dalam tradisi budaya Indonesia
semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih
mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu
menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib
patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total.
Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada
masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang
relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong
aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi,
dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam
tradisi budaya nusantara. Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan
hak telah terpatri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak.
Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka. Walaupun
demikian dalam sejarah Jawa selalu saja muncul pemberontakan-pemberontakan
petani, perjuangan-perjuangan kemerdekaan atau protes-protes dari wong cilik
melawan petinggi-petinggi mereka maupun tuantuan kolonial (Hardiman, 2011).
Aksi-aksi perjuangan emansipatoris itu antara lain didokumentasikan Multatuli
dalam buku Max Havelaar yang jelas lahir dari tuntutan hak-hak mereka. Tak
hanya itu, ide tentang Ratu Adil turut memengaruhi lahirnya gerakan-gerakan
yang bercorak utopis. Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa
sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich.
Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak - hak
pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang
berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang
bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan
akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan
budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar
menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan
kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak
mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of
entitlement”.
1.2 Pengertian
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan
hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya? Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu
yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Menurut “Teori Korelasi” yang dianut
oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.
Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan
begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara
tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada
kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.
Apa yang akan terjadi jika hanya
menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban? Hal tersebu tentu akan
melahirkan persoalan - persoalan. Akankah persoalan ini merugikan solidaritas
dalam masyarakat? Akankah hak menempatkan individu di atas masyarakat? Akankah
hal itu kontra - produktif untuk kehidupan sosial? Muncul pertanyaan, apakah
dengan mengakui hak-hak manusia berarti menolak masyarakat? Mengakui hak
manusia tidak sama dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu
dengan suatu kumpulan individu tanpa hubungan satu sama lain. Yang ditolak
dengan menerima hak-hak manusia adalah totaliterisme, yakni pandangan bahwa
negara mempunyai kuasa absolut terhadap warganya. Tentunya hal tersebut tidak
sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.4 Sejarah Singkat
A.
Sejarah Singkat Hak Asasi Manusia
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia
terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (Natural Rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan
hak milik.
1)
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan
para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada
para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa
adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas
bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat
itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
2)
Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan
penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence
(Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4
Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3)
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat
Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang
dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan
ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),
dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai
HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi
empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali
diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat
macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan
berpendapat (freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom
from want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom
from fear).
B.
Sejarah Singkat Kewajiban
Pada
tahun 1997, Interaction Council mencanangkan suatu naskah, berjudul Universal
Declaration of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung Jawab
Manusia). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut
Schmidt, Malcom Fraser, Jimmy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth
Kaunda, dan Hassan Hanafi yang bekerja selama sepuluh tahun sejak bulan Maret
1987. Dinyatakan bahwa deklarasi ini diadakan karena di Barat ada tradisi
menjunjung tinggi kebebasan dan individualis, sedang di dunia Timur, konsep
tanggung jawab dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi sebagai
penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan
kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab
merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap
kebebasan yang dimiliki orang lain. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan
tanpa pembatasan. Maka dari itu lebih banyak kebebasan yang kita nikmati, lebih
banyak pula tanggung jawab terhadap orang lain maupun diri sendiri. Lebih
banyak bakat yang kita miliki lebih besar tanggung jawab kita untuk
mengembangkannya.
1.5 Hubungan
Antar Hak dan Kewajiban
Dihimbau
agar hak atas kebebasan tidak menuju pada sikap hanya mementingkan diri sendiri
tanpa mengindahkan kebebasan orang lain. Dianjurkan agar orang yang memiliki
hak juga berusaha aktif agar orang lain juga dapat menikmati hak itu. Dikatakan
pula bahwa “kita harus melangkah dari ‘kebebasan untuk tidak peduli’ menuju
‘kebebasan untuk melibatkan diri’”. Prinsip dasar deklarasi ini adalah
tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi pada saat yang sama berkembang
rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari
keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu kaidah emas (Golden Rule)
yang perlu diperhatikan yakni. “Berbuatlah terhadap orang lain, seperti Anda
ingin mereka berbuat terhadap Anda”. Dalam bagian Preambule naskah dikatakan
bahwa terlalu mengutamakan hak secara ekslusif dapat menimbulkan konflik,
perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir, di lain pihak mengabaikan tanggung
jawab manusia dapat menjurus ke chaos (Budiardjo, 2008).
Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
Pendidikan Kewarganegaraan (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016)
Terina kasih
BalasHapus