Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 ?
Bagaimana
Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis
Demokrasi
Indonesia Berlandaskan Pancasila dan
UUD
1945 ?
Setiap warga negara mendambakan
pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini
dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi
tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan
bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara,
dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas
demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang
mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses
berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka Demokrasi pertama kali
diperkenalkan sejak abad ke-5 sebelum masehi di Athena, Yunani. Demokrasi
berasal dari kata Demos yang memiliki arti rakyat, dan kratos atau cratein yang
memiliki arti pemerintahan. Dengan begitu dapat diartikan bahwa demokrasi
merupakan pemerintahan rakyat, atau juga dapat disebut sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep tersebut pada akhirnya telah
menjadi indikator bagi perkembangan politik di suatu negara.
Meskipun pada saat ini pemerintahan
yang demokratis telah dianggap sistem pemerintahan yang paling baik, namun dua
tokoh pemikir pada zaman yunani kuno yang bernama plato dan Aristoteles telah
mengemukakan bahwa di dalam demokrasi terdapat potensi terjadinya kekerasan
(anarki), sehingga bagi mereka demokrasi bukanlah sistem pemerintahan yang
terbaik. Plato juga menyatakan bahwa bentuk sistem pemerintahan yang paling
baik adalah monarkhi, dimana secara penuh perintah di suatu negara diberikan
oleh seorang raja yang kekuasaannya akan diabdikan demi kepentingan seluruh
rakyatnya. Berikut adalah pengertian demokrasi menurut para ahli.
1.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
Menurut
KBBI, Demokrasi memiliki 2 arti, yaitu :
·
Demokrasi merupakan suatu bentuk atau
sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu
melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.
·
Demokrasi merupakan suatu gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan
yang sama bagi semua warga negaranya.
2.
Menurut Abraham Lincoln
Dalam
pidato Gettyburgnya, Presiden Amerika Serikat yang ke-16 Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa rakyat
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana
masing-masing dari mereka memiliki hak dalam memperoleh kesempatan serta hak
dalam bersuara yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. Dalam
sitem ini, keputusan diambil berdasarkan hasil suara terbanyak.
3.
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta :
Hanindita, 1985)
Demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak
merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk
mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari
wakil-wakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk
memerintah.
Dari pengertian diatas tampak bahwa
kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana
warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya
yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian
tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden
Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the
people, by the people, and for the people”.
Sebagai negara demokrasi, demokrasi
Indonesia memiliki kekhasan. Menurut Budiardjo dalam buku Dasar - Dasar Ilmu
Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang
berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat
disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup
tersirat dalam UUD NRI 1945. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah
demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila
dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi itu selain memiliki sifat
yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia,
juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi
di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun
selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang
berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus
mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun
1945.
Pada hakikatnya sebuah negara dapat
disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut
rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena
terjadi distribusi pendapatan yang adil.
Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
Pendidikan Kewarganegaraan (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016)
Komentar
Posting Komentar