Langsung ke konten utama

Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD ?


Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD ?

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara (K.C. Wheare, 1975).
Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum (Utomo, 2007:12).
Konstitusi merupakan bagian penting dari sebuah negara seperti yang telah dijabarkan diatas. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden. Fungsi konstitusi sendiri setiap negara berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang mereka buat. Berikut adalah fungsi Konstitusi itu sendiri.
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
Apa pentingnya konstitusi? Mengapa konstitusi dibutuhkan oleh negara berbangsa? Tentu saja untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009).
Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Konstitusi berarti menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi, berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.



Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Esensi Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa Dan Karakter?

         Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki begitu banyak keunikan dan keanekaragaman didalamnya. Seperti bahasa, budaya, adat istiadat,   kesenian, tumbuhan, binatang, dan lain – lain. Saking banyaknya keanekaragaman yang dimiliki Indonesia, sering kali masyarakat lupa akan kekayaan yang Indonesia miliki sehingga banyak kebudayaan Indonesia yang dicuri. Kebudayaan merupakan bagian penting dalam menentukan identitas seorang warga negara, menurut Richard Brisling kebudayaan sebagai mengacu pada cita-cita bersama secara luas, nilai (values), pembentukan (formation) dan penggunaan kategori (use of categories), asumsi tentang kehidupan (assumption about life), dan kegiatan goal-directed yang secara tidak sadar diterima sebagai “benar” dan “benar” oleh orang-orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai anggota masyarakat. Maka dari itu, kebudayaan sangat penting dalam menentukan identitas seorang masyarakat. Dengan nilai – nilai yang tercantum ...

BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?

BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?             Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam. Ketahanan nasional ( National Resilience ) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehid...

Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Menurut Howard Wriggins, integrasi nasional adalah penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan/kesatuan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.             Kita semua wajib untuk mengikut sertakan diri dalam menjaga integrasi nasional dari berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan yang akan datang dari mana saja, baik dari luar maupun dalam. Faktor - faktor penghambat integrasi nasional, diantaranya kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen, kurangnya toleransi antar sesama golongan, kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar, adanya sikap ketid...