Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah UUD ?
Bagaimana
Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan
Perundang-Undangan di Bawah UUD ?
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu Negara (K.C. Wheare, 1975).
Konstitusi bisa dimaknai
secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung
norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan
Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar
atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran
keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum (Utomo,
2007:12).
Konstitusi merupakan
bagian penting dari sebuah negara seperti yang telah dijabarkan diatas. Di
Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum
dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi
atau pidato presiden. Fungsi konstitusi sendiri setiap negara berbeda-beda,
tergantung dari kebijakan yang mereka buat. Berikut adalah fungsi Konstitusi itu
sendiri.
1. Konstitusi berfungsi
sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan
berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam
arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar,
undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi
untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak
warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme,
yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi:
(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan
kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka
dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c)
dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak
asasi warga negara.
Apa pentingnya
konstitusi? Mengapa konstitusi dibutuhkan oleh negara berbangsa? Tentu saja
untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Seorang ahli
konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa
undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin
hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan
kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto,
2009).
Konstitusi juga
diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada
fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam
negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari
sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi
dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana
pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain
serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Konstitusi berarti
menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa
konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi,
berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Dalam negara modern, penyelenggaraan
kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan
demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu
negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai
kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan
hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki
posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum
dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
Pendidikan Kewarganegaraan (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016)
Komentar
Posting Komentar