1.1 Pengertian
Civic
Education atau Pendidikan Kewarganegaraan penerapan dari civics (ilmu
kewarganegaraan) dalam proses pendidikan / pembelajaran, yang dapat diartikan
bahwa program civic education ini materi utamanya adalah demokrasi politik. Istilah
ini sendiri diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic
Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta, sebagai pengembang Civic
Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan dari istilah ”Pendidikan
Kewarganegaraan” sendiri diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center
Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut para ahli, diantaranya :
1.
Menurut Permendikbud
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih
memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang
warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki
kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
2.
Menurut Samsuri
Samsuri
(2011:28) berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebuah
cara untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa demi menjadi seorang warga
negara yang memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai yang guna
berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.
3.
Menurut Zamroni
Salah
seorang anggota Tim ICCE (2005:7), Zamroni menyatakan : “Pendidikan demokrasi
yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan
bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi
baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin
hak-hak warga masyarakat”.
1.2
Sejarah Singkat
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat
pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di
sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi
pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di
Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya
Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama
pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Nama
mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan
menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
1.3
Pendidikan Kewarganegaraan pada Zaman Orde Baru dan Masa Kini
A.
Pendidikan Kewarganegaraan pada Zaman Orde Baru
Pada
era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila,
pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui
TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan
lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan dari
penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai
demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan
dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan
tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap
pemerintah Orde Baru. Selain sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa, dalam kegiatan penataran juga disampaikan
pemahaman terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara
(GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dariBadan
Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Akan
tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda,
berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam
penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur
Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang
doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para
pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945,
tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa
yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk
bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara,
karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat)
tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain
Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu
terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan pada Masa Kini
Pada
masa kini, pelajaran PKN tidak bisa lepas dari kehidupan pelajar dan mahasiswa.
PKN telah ditetapkan juga sebagai mata pelajaran yang harus tuntas Kriteria
Ketuntasan Minimal saat kenaikan kelas. Penghidupan nilai nilai PKN sudah
disosialisasikan dan telah menjadi gaya hidup siswa. engan pendidikan
kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan
demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi
yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti
konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara
yang damai dan cerdas.
Mencetak
generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air
adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam
partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang
bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi
positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral
bangsa.
Akhirnya,
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada
tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan setiap
potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming-iming popularitas
atau harta dari pihak-pihak lain.
Amin
BalasHapus